Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu mengatakan, BUMN tetap bukan lembaga publik melainkan badan usaha atau lembaga privat yang melakukan kegiatan bisnis di mana modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
"Tidak ada keinginan sama sekali BUMN tidak mau transparan, malah kami akan daftarkan Pertamina dan KS ke Bursa Efek Indonesia walaupun bukan BUMN terbuka agar bisa transparan," kata Said Didu di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum tetapi bukan instansi pemerintah. Oleh karena itulah, kekayaan BUMN bukan kekayaan negara. Termasuk juga piutang dan utang BUMN bukan piutang dan utang negara.
"Utang BUMN kepada negara tidak perlu dibayar tetapi nyatanya harus dibayar, karyawan BUMN juga nyatanya bukan PNS dan tidak menjadi beban APBN," katanya.
Selain itu, aset BUMN nyatanya bisa digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelematan dan Pembelaan Aset Telekomunikasi Indonesia, Syahrul Ahyar, mengatakan, BUMN diharapkan bisa memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat sehingga publik harus turut terlibat mengontrol BUMN.
"Tidak semua ditransparankan apalagi kalau menyangkut strategi perusahaan yang harus dirahasiakan. Tapi tetap ada hal yang harus dikontrol publik agar BUMN menjadi transparan dan kompetitif," katanya.
Menurut dia, korupsi juga harus dibersihkan dari BUMN mengingat perusahaan pelat merah itu merupakan tiang bangkitnya negara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008