Panlih bekerja berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wagub dan bukan keinginan partai
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan Gubernur DKI Anies Baswedan menerima siapa saja yang menjadi wakilnya usai ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden.
“Karena aturannya dari partai pengusung, maka gubernur sifatnya administratif dan secara aturan menerima siapa saja yang dipilih nantinya,” kata Suhaimi kepada Antara di Gedung DPRD Jakarta, Selasa.
Suhaimi menjelaskan saat ini panitia pemilih (Panlih) Pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) sedang bekerja dengan tugas memilih satu dari dua nama yang diusulkan partai pengusung berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Panlih bekerja berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wagub dan bukan keinginan partai,” ujarnya.
PKS merupakan koalisi Partai Gerindra saat mengusung pasangan gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu.
Sesuai agenda, paripurna pemilihan wakil gubernur Jakarta dimulai 22 Juli 2019 dengan dua nama yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaiku.
Suhaimi berharap semua pihak tidak usah berpikiran terlalu jauh, misalnya dua nama itu berhalangan tetap atau semuanya meninggal atau stroke sebelum dipilih
“Kita tetap fokus bagaimana satu dari dua nama itu terpilih, bukan berfikir untuk menganti,” tegas Suhaimi.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni menyatakan siap mengajukan dua nama baru untuk Cawagub DKI Jakarta jika dua nama Cawagub dari PKS gagal terpilih dalam rapat paripurna DKI Jakarta.
Abdul Ghoni menjelaskan jika dalam dua kali rapat paripurna tidak mencapai keputusan yang kuorum maka DPRD akan mengulang proses pemilihan mulai dari pencarian nama Cawagub.
Saat ini, salah satu yang ramai digaungkan untuk cawagub DKI Jakarta yaitu Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik.
Abdul Ghoni menjamin proses pengajuan nama cawagub itu tidak akan memakan waktu lama. Ghoni menargetkan proses pemilihan Cawagub harus selesai sebelum dilantiknya anggota DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2019.
Baca juga: Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta berjalan kondusif
Baca juga: Dishub: Mau eksis di Jakarta, transportasi daring harus berbenah
Baca juga: MRT diperkirakan mampu kurangi 5.600 kendaraan pribadi
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019