Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR, Max Moein, mempertanyakan penetapan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau mau ada pergantian Gubernur BI kemudian yang bersangkutan dijadikan tersangka, ini menjadi pertanyaan apakah ini benar-benar murni pidana atau ada unsur politisnya," kata Max di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan, pada saat pemerintahan Abdurrahman Wahid juga terjadi penetapan Gubernur BI Syahril Sabirin menjadi tersangka, saat ini juga terjadi hal seperti itu. "Kalau mau ada penggantian kemudian yang bersangkutan jadi tersangka kan menimbulkan pertanyaan apakah benar ini pidana atau ada unsur politis, saya tidak tahu," katanya. Menurut dia, kalau tuduhannya mengenai pencairan dana Yayasan Pembinaan Perbankan Indonesia (YPPI), itu adalah kebijakan kolektif sehingga tersangkanya juga kolektif. Ketika ditanya apakah penetapan status itu akan mengganggu kinerja BI, Max mengatakan sesuai UU tentang BI, jika gubernur berhalangan, maka tugasnya digantikan oleh Deputi Gubernur Senior. "Di UU sudah ada, kalau misalnya sakit, ditahan, keluar negeri, maka diganti deputi gubernur senior," katanya.Mengenai aliran dana BI ke DPR, Max menyatakan harus ada bukti kuat menyangkut hal itu. Senada dengan Max, Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah mempersilahkan aparat hukum melakukan proses hukum. "Silahkan saja proses hukum dijalankan termasuk ke DPR," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008