Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah, menyatakan keprihatinannya atas penetapan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI. "Saya prihatin dengan ini, mudah-mudahan ini tidak membuat personil BI mengalami depresi dan demoralisasi," kata Awal Kusumah usai rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa. Ia mengharapkan penetapan Gubernur BI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu kinerja BI sebagai otoritas moneter. Menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, jika Gubernur BI berhalangan maka posisinya digantikan oleh Deputi Gubernur Senior BI. Saat ini jabatan itu dipegang oleh Miranda S. Goeltom. "Saya kira kondisi itu tidak akan mengganggu kinerja BI, karena ada penggantinya secara otomatis jika Gubernur berhalangan," katanya. Ketika ditanya apakah Burhanuddin Abdullah perlu nonaktif, Awal Kusumah mengatakan hal itu merupakan wilayah hukum sehingga dirinya tak bisa memberikan komentar. "Saya belum tahu persis status hukum yang bersangkutan. Tapi kalau ada penahanan tentunya yang bersangkutan tidak akan optimal menjalankan tugasnya," katanya. Dalam kesempatan itu Awal juga mengungkapkan keterkejutannya atas penetapan Gubernur BI sebagai tersangka. "Kemarin Komisi XI DPR masih rapat dengan Gubernur BI, dan pada saat yang sama keluar berita tentang penetapan status tersangka itu," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008