Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo diancam 20 tahun penjara atas dakwaan korupsi bantuan bagi nelayan korban tsunami dengan dugaan kerugian negara Rp7,2 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan setebal 24 halaman menyatakan Hari Purnomo dan Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Margareth Elizabeth Tutuarima melakukan penggelembungan anggaran dalam kegiatan tersebut. "Terdakwa satu dan terdakwa dua melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pengadaan perahu fiberglass 1 GT sebanyak 416 unit, mesin 15 PK sebanyak 99 unit dan alat tangkap sebanyak 1.445 unit tidak sesuai dengan Keppres No.80 tahun 2003," kata JPU Firdaus saat membacakan dakwaan. Dijelaskannya, pengadaan sejumlah barang itu dilakukan setelah pada 17 Juli 2006 terjadi tsunami di Kabupaten Cilacap, Kebumen dan Purworedjo. Pada 18 Juli 2006 terdakwa I Hari Purnomo memerintahkan terdakwa II Margareth untuk melakukan inventarisir kerusakan di tiga wilayah itu akibat tsunami. "Pada 13 September 2006 ada rencana dengan pembiayaan APBN perubahan memberikan bantuan pada nelayan yang menjadi korban tsunami itu dengan pagu anggaran Rp23,055 miliar," papar JPU. Atas keputusan tersebut terdakwa I dan terdakwa II kemudian memanggil panitia pengadaan yang telah dibentuk dan mengatakan akan ada pihak ketiga yang mendanai pekerjaan pengadaan itu. Keduanya kemudian mengarahkan agar proses pelelangan dapat dimenangi oleh PT Karisma Cipta Tunggal dan PT Adhi Bima Pratama. Hal itu bertentangan dengan pasal 16 ayat 3 huruf d Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Terdakwa I memanggil ketua panitia pengadaan dan mengatakan pelaksanaan pekerjaan perahu, mesin dan alat tangkap waktunya singkat maka akan dikerjakan sendiri oleh Dinas," kata JPU. Terdakwa I kemudian menjalin komunikasi dengan Sadikin Sugiarto, Kristianto Wiyana, Asad dan Bambang Wiragil yang akan mendanai pekerjaan itu, sementara yang mengerjakan pengadaan adalah terdakwa II bersama Gunawan. Selanjutnya, masih dalam surat dakwaan, terdakwa II bersama Gunawan melakukan pertemuan dengan Kastam dan Untung. Keduanya diminta membuat 416 perahu dan jaring sebanyak 31.790 jaring. Kesepakatan harga perahu yang dicapai adalah Rp8,250 juta, ongkos pembuatan jaring Rp25.000 hingga Rp30.000, sedangkan jaring lengkap adalah Rp260.000. Pada Oktober 2006 terdakwa I dan terdakwa II melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan Direktur Perikanan dan alat penangkapan Departemen Kelautan dan Perikanan Dedy Heriyadi untuk mengatur kesepakatan pengadaan modal dan pembagian keuntungan antara kelompok pengusaha Jakarta dan Jawa Tengah. "Kesepakatan pembagian permodalan dan keuntungan masing-masing 55 persen untuk Jakarta dan 45 persen untuk Jawa Tengah," kata Firdaus.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008