Beijing (ANTARA News) - Tiga warga negara Indonesia (WNI) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib di China, setelah polisi setempat menangkap mereka di Makao dan Hongkong karena diketahui membawa uang asing palsu."Ada tiga WNI yang ketahuan membawa uang palsu, dua orang diantaranya merupakan suami istri yang tertangkap di Makao, sementara seorang lainnya tertangkap di Hong Kong," kata Wakil Kepala Perwakilan RI di Beijing, Mohamad Oemar, Selasa.Menurutnya, tertangkapnya pasangan suami istri tersebut berawal ketika keduanya sedang menukarkan uang di salah satu pusat hiburan di Makao pada awal Desember 2007 dan ketika diperiksa uang yang dibawa ternyata palsu dan pihak pengelola hiburan melaporkan kepada yang berwajib. Sementara seorang lainnya yang tertangkap di Hongkong, diketahui membawa uang palsu ketika hendak berbelanja. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari si penjual. Sepasang suami istri asal Indonesia itu sempat ditahan di kantor polisi setempat, dan sekarang sudah dibebaskan dari tahanan, meski statusnya masih tahanan kota di Makao. "Dua WNI yang berstatus suami-istri tersebut saat ini sudah dilepas dari tahanan tapi statusnya masih merupakan tahanan kota Makao dan tidak diizinkan meninggalkan wilayah itu," kata Oemar yang tidak bersedia menyebutkan nama dan insial ketiga WNI tersebut. Sedangkan WNI yang tertangkap di Hongkong bulan ini, katanya, masih dalam tahanan polisi dan masih terus diperiksa. KBRI Beijing, kata Oemar, tetap berupaya memberikan perlindungan hak bagi para WNI yang tertangkap tersebut dan berupaya mengupayakan penyelesaian hukum yang terbaik namun tetap sesuai dengan koridor aturan hukum yang ada. Pihak kepolisian setempat, katanya, terus mengembangkan penyelidikan penemuan uang asing palsu yang di bawa olah tiga WNI tersebut, mengingat kemungkinan dilakukan oleh sindikat. "Kita menyerahkan semuanya masalah ini kepada aparat berwajib di masing-masing wilayah itu. Sehingga permasalahannya bisa segera diselesaikan dengan tuntas," katanya. Terkait dengan ditangkapnya tiga WNI yang membawa uang palsu tersebut, ia mengatakan, kepada para WNI agar berhati-hati dalam menerima mata uang asing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga nama baik citra Indonesia di China.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008