Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengemukakan pelayanan publik kepada masyarakat belum berjalan sesuai harapan yang termuat dalam ketentuan per-undang-undangan.

"Lahirnya undang-undang pelayanan publik bertujuan mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, yang bermuara pada terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ucap Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam sambutannya pada workshop sistem informasi pelayanan publik (SIPP) tahun 2019, yang di sampaikan oleh Staf Ahli Bidang pemerintahan, kesra dan hukum Siti Norma Mardjanu, di Palu, Selasa.

Dalam sambutan Gubernur, Norma Mardjanu menyampaikan bahwa tujuan dari lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang kini berusia 10 tahun, implementasinya belum sesuai harapan masyarakat.

Seperti masih terabaikannya penyelenggara pelayanan publik pada penyediaan pelayanan dasar masyarakat, kata dia, menjadi salah satu contoh belum terimplementasi dengan baik undang-undang tersebut.

"Belum kuatnya kesadaran masyarakat dan kedudukan masyarakat sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan publik, juga menjadi indikator," sebutnya.

Karena itu, kata dia, hubungan antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi penting untuk mewujudkan hal itu.

Disisi lain, urai dia, globalisasi dan keterbukaan akibat pengaruh tekhnologi informasi dan komunikasi, menjadi tantangan eksternal yang sangat kuat.

Sehingga masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas dimana-pun ia berada, dapat di andalkan dan terpercaya.

"Dengan begitu masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka di dengar, dan pemerintah-pun harus memfasilitasi, partisipasi dan dialog publik dalam perumusan kebijakan.

Menurut Gubernur, pelayanan publik dapat berkualitas prima yang di selenggarakan oleh pemerintah, bila terjadi perubahan paradigma, termasuk perilaku dan budaya kerja dari aparatur yang memberikan pelayanan.


Baca juga: Pemprov koordinasi dengan kementerian PU buka akses Sultra-Sulteng

Baca juga: Gubernur : haul Guru Tua pemersatu umat Islam di Indonesia

Baca juga: Gubernur: Pengaturan huntara kurang tepat penyebab kekerasan seksual

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019