Surabaya (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim akan mulai menyidangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor terkenal Roy Marten pada 5 Februari mendatang."Perkara Roy Marten akan mulai disidangkan pada 5 Februari, tapi kami sebagai kuasa hukum sudah siap," kata kuasa hukum Roy Marten yakni Sunarno Edy Wibowo SH MH di Surabaya, Selas.Kuasa hukum Roy itu mengaku sudah menyiapkan jurus-jurus untuk "mematahkan" dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, karena bintang film kawakan itu diyakini tidak bersalah, kecuali berada dalam tempat dan waktu yang salah. "Tidak ada bukti yang kuat untuk menjebak Roy Marten, karena dia nggak tertangkap tangan dan saat itu juga nggak `pake` (memakai SS)," katanya. Tentang hasil tes urine yang menguatkan bukti bahwa Roy Marten terlibat, ia mengaku soal urine itu bisa karena Roy Marten masih proses rehabilitasi. "Mungkin saja, Roy Marten habis `pake` sedari Jakarta, tapi dia `kan nggak tertangkap tangan dan ada bukti sedang `pake` di hotel itu," katanya. Mengenai pasal berlapis yang diterapkan polisi kepada Roy Marten, ia menyatakan, dirinya akan melakukan pembelaan sesuai fakta di dalam persidangan. "Sah-sah saja kalau polisi menerapkan pasal kumulatif, tapi persidangan yang akan menjawab hal itu. Fakta dalam persidangan yang membuktikan benar atau salah dari klien kami," katanya. Polisi menjerat tersangka Roy Marten dengan lima pasal yakni pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika. Lain halnya dengan empat rekan Roy Marten yang hanya dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 71, 62, dan 60. "Bedanya pada pasal 60, karena Roy dijerat dengan tiga ayat, sedangkan Roy Hartanto alias A Hong Kho Hay adalah pasal 60 ayat 3," katanya. Sementara itu, Fredy Matatula dijerat pasal 60 pada ayat 3, kemudian Didit Kesit Cahyadi dengan pasal 60 ayat 2. Untuk Winda digabung dalam satu berkas dengan tersangka Fredy Matatula. Dalam kaitan itu, Kejari Surabaya sudah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani yakni Kasi Datun Muhaji, Kasi Pidum Adi Wibowo, Kasubag BIN M Arifin, Kasubsi Sospol Mulyono, Kasubsi Pra Penuntutan Beny Ermanto, serta Kasi Penuntutan Agus Rujito dan Supramono. Roy Marten ditangkap polisi saat "pesta" SS bersama empat tersangka di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11/2007), setelah Roy menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, pada dua hari sebelumnya. Saat digeledah di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan 1,5 ons SS di laci meja, kemudian ada pula alat hisap, alumunium foil, timbangan, HP, dan korek api, kemudian polisi melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan kelima orang itu positif menggunakan narkoba.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008