Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPR RI memberi apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada hari Senin (28/1) ini bertindak tegas dengan menetapkan Gubernur Bank Indonesia bersama dua pejabat bank sentral sebagai tersangka.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi tentang keterkaitan anggota DPR RI dalam dugaan aliran dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Senin.
Selain Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, pihak KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya, yakni Rusli Simanjuntak dan Oey Hui Tiong sebagai tersangka kasus dugaan aliran dana BI kepada sejumlah pihak, termasuk ke lingkungan beberapa anggota parlemen tersebut.
"Khusus terhadap Burhanudin Abdullah, KPK menetapkannya menjadi tersangka kasus tersebut, karena dialah yang memimpin Dewan Gubernur dengan memutuskan kebijakan tentang penggunaan uang milik YPPI sebesar Rp100 miliar bagi keperluan bantuan hukum (Rp68,5 miliar) serta bagi oknum anggota DPR RI (Rp31,5 miliar)," ungkap Gayus Lumbuun.
Skandal aliran dana BI ini merebak ke permukaan, karena diduga melibatkan sejumlah politisi (baik yang masih jadi anggota DPR RI maupun telah di posisi lainnya), sehubungan proses pembuatan undang-undang perbankan di tahun 2004 lalu.
Untuk kelancaran proses hukum ke depan, menurut Gayus Lumbuun, BK DPR RI segera berkoordinasi dengan KPK sehubungan dengan dugaan keterkaitan beberapa anggota DPR RI tersebut.
"Terutama berkaitan dengan pencabutan Berita Acara Keterangan Rusli Simanjuntak yang dicabut pada tanggal 6 Desember 2007, padahal sebelumnya telah menyebutkan nama-nama penerima uang BI, jumlah dan tempatnya dengan rinci," ujar Gayus Lumbuun lagi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008