"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan," kata Ali.Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ali Nurdin mengatakan bahwa persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang dipersoalkan oleh pemohon, sudah diselesaikan bersama sejak awal antara termohon (KPU RI), pemohon (Prabowo-Sandi), pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf), serta Bawaslu.
"Dalam catatan termohon tercatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," ujar Ali, ketika memaparkan jawaban KPU atas dalil pemohon pada persidangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ali kemudian menjelaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota.
"Kami juga melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik, serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu," ujar Ali.
Pada intinya semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama dengan semua pihak, ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih, kata Ali.
Selain itu, terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU, Ali mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan terjadi manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS.
"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak signifikan," kata Ali.
Kalau benar terjadi kesalahan input data maka hal itu, menurut Ali, tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara.
"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk memenangkan pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," kata Ali.
Baca juga: Sidang MK, KPU: Dalil pemohon tidak didasari bukti yang jelas Baca juga: Mahkamah Konstitusi tayangkan langsung sidang perselisihan Pemilu 2019
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019