Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana dari BI ke DPR. Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M. Hamzah, Senin, menyatakan KPK juga menetapkan dua pejabat BI lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedua pejabat itu adalah Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. "Penyalahgunaan dana BI," katanya ketika ditanya alasan penetapan ketiganya sebagai tersangka. Namun demikian, dia tidak bersedia merinci peran masing-masing tersangka dalam penyelewengan dana tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/1), ketiganya belum ditahan. "Kita tunggu perkembangan penyidikan," katanya. Chandra mengatakan, rincian peran ketiga tersangka akan disampaikan kemudian. Dia juga menegaskan penanganan kasus aliran dana BI sedikit mendesak, sehingga KPK harus bertindak cepat. Untuk keperluan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Burhanuddin Abdullah dan kantor Rusli Simanjuntak di Surabaya, Senin (28/1). Kasus aliran dana BI mencuat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution menyampaikan hasil audit tentang penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menyelidiki dugaan penyelewengan dana yang mencapai ratusan miliar rupiah. KPK sudah memeriksa beberapa anggota legislatif dan sejumlah pejabat BI. KPK membagi penanganan kasus itu dalam tiga kelompok, yaitu dugaan penyelewengan dana oleh Direksi BI, dugaan aliran dana kepada anggota DPR, dan dugaan aliran dana kepada sejumlah aparat penegak hukum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008