Sukabumi (ANTARA News) - Jumlah kiriman uang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri asal Kabupaten Sukabumi pada tahun 2007 mencapai Rp501 miliar karena tingginya jumlah TKI yang bekerja di luar negeri sebanyak 7.686 orang. "Jumlah kiriman itu meningkat sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun 2006 yang mencapai Rp300 miliar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Acep Barnasah, di Sukabumi, Senin. Menurut dia, dengan kenaikan sangat signifikan itu, Pemkab Sukabumi meminta pemerintah pusat agar merubah kebijakan yang lebih memperhatikan nasib para TKI karena meski telah memberikan kontribusi kepada negara, namun masih kurangnya perlindungan terhadap nasib TKI tersebut. Perubahan yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat dalam masalah pengiriman TKI, kata Acep, yakni memberikan perlindungan kepada para TKI di luar negeri, karena pada tahun 2007 saja jumlah TKI yang bermasalah asal Kabupaten Sukabumi mencapai 26 kasus karena penyiksaan, gaji yang belum dibayar dan lainnya. Selain itu, jaminan asuransi para TKI pun harus diperbaiki dan upah para TKI di luar negeri juga harus dinaikan karena selama ini masih jauh dari harapan. Acep menyebutkan, pemulangan TKI di terminal tiga yang diwarnai pungutan harus ditiadakan dan diubah. "Pemerintah pusat harus menerapkan aturan Inpres Nomer 6 tahun 2006 tentang pelibatan daerah dalam pengiriman para TKI. Jika melalui daerah, pendataan TKI akan lebih lengkap," katanya seraya mengatakan sehingga memudahkan Pemkab Sukabumi dalam menghadapi kasus TKI yang bermasalah di luar negeri. Acep menuturkan, dari 26 kasus TKI bermasalah yang masuk ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, 20 diantaranya sudah diselesaikan, adapun sisanya masih dalam proses penyelesaian. Ia menambahkan, jumlah TKI asal Kabupaten Sukabumi yang bekerja di luar negeri hingga awal tahun 2008 mencapai 26.000 orang lebih.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008