Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal melalui Kota Batam ke Malaysia.
"Kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon pekerja migran Indonesia ilegal yang datang dari NTT," kata Kabid Humas Polda Kepi Kombes S Erlangga, di Batam, Selasa.
Warga asal NTT itu, tiba di Batam menggunakan transportasi laut dengan memanfaatkan keramaian arus balik mudik Lebaran. Namun, diduga tujuan utama mereka datang ke Batam, untuk meneruskan perjalanan menjadi TKI di Negeri Jiran.
Setibanya di Batam, seluruh calon TNI itu ditampung seorang tersangka MS di rumah di Kecamatan Nongsa.
"Pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata dia lagi.
Berdasarkan penyelidikan, tidak seorang pun calon pekerjaan migran itu yang memiliki dokumen persyaratan lengkap sebagai TKI resmi.
Aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka, MS yang diduga menampung 21 orang PMI ilegal yang terdiri dari 15 lelaki dan 6 perempuan.
Bersama tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, dan 2 uni telepon seluler.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 80, pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata dia lagi.
Tersangka diancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019