"Karena tugas kita merevisi Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang RTRW Sulteng untuk meminimalisir korban jiwa yang diakibatkan oleh bencana," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng Aries Bira dalam acara konsultasi publik I Raperda tentang Revisi Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang RTRW Sulteng yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng di salah satu hotel di Palu, Senin (17/6).
Ia tidak ingin pemerintah daerah kembali mengabaikan hasil kajian Kementerian ESDM tersebut setelah bencana gempa, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 silam, hasil kajian tujuh tahun lalu itu ternyata terbukti.
Ia yakin meminimalisir korban jiwa di Sulteng terutama di Palu akibat bencana dengan memasukkan hasil-hasil kajian kebencanaan yang keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan terutama dari kementerian dapat terwujud jika termaktub dalam poin atau pasal dalam raperda itu.
"Kami mendorong agar dimasukkan dalam Raperda Revisi Perda nomor 8 tahun 2013 tentang RTRW Sulteng 2013-2033 agar memiliki legitimasi," ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Salman Ruslan yang memimpin jalannya rapat konsultasi tersebut berharap seluruh pihak dapat memberikan sumbangsih pemikiran baik berupa kritikan, masukan dan saran terhadap raperda tersebut.
Agar Perda RTRW Sulteng 2018-2038 yang dihasilkan nantinya tidak menimbulkan gejolak dan permasalahan baik dari kalangan akademisi, OPD terkait dan masyarakat. "Saya berharap masukan dan saran dari semua pihak. Isi raperda ini adalah kesepakatan kita bersama," ucapnya.*
Baca juga: Santunan duka korban gempa di Parigi Moutong segera cair
Baca juga: Baru 1.600 formulir pendaftaran relokasi diisi pengungsi Palu
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019