"Laporan pada hari ini, laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen dan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tidak diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan polisi menolak laporan tersebut karena saat ini penyidikan kasus itu masih berjalan, padahal menurut dia laporan soal ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen konteksnya berbeda.
Informasi ancaman pembunuhan tersebut, disebut Pitra disampaikan langsung oleh HK kepada Kivlan. Namun, ia tidak mengatakan sumber informasi yang didapat HK itu.
Selaku kuasa hukum Kivlan, Pitra menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang menolak laporan tersebut sehingga hak Kivlan selaku warga negara diabaikan.
"Seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima, karena sudah ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen," ujar Pitra.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertimbangan teknis menerima atau menolak laporan hanya diketahui oleh penyidik.
"Dalam laporan masyarakat tentunya di Bareskrim ada biro yang mengerjakan yang menganalisis sebelum jadi laporan. Ketika sudah menjadi laporan polisi maka konsekuensinya harus ditindak lanjuti," ucap Dedi Prasetyo.
Dalam peristiwa saling lapor, Dedi mengatakan fakta hukum antarkasus masih memiliki keterkaitan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019