"Sampai saat ini belum ada balasan dari pak Wiranto, tapi kita sudah masukkan lagi surat perlindungan hukum ke DPR Komisi II dan Kementerian Pertahanan kita masukkan lagi," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Wiranto maafkan Kivlan, tapi tak bisa intervensi hukum
Yuntri berharap Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mendapatkan perlindungan dari negara, sebab kasus yang menimpa purnawirawan TNI itu merupakan masalah keamanan negara.
Selain meminta perlindungan ke institusi negara, Kivlan juga ingin penyidik melakukan gelar perkara secara transparan atau terbuka. Pasalnya, kata Yuntri, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus tersangka Iwan Kurniawan, anak buah Kivlan.
Baca juga: Kivlan Zen kembali diinterogasi terkait aliran dana HM
"Ini yang kita minta gelar perkara sesegera mungkin tentang kinerja polisi. Jadi, kalau seandainya diuji dengan gelar perkara kepada penyidik secara terbuka dan transparan agar semua jelas dan kita nguji juga. Kalau enggak terbukti ya SP3 dong," pungkas Yuntri.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari.
Selain kepada Menkopolhukam dan Menhan, surat permohonan perlindungan hukum juga dikirim kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Baca juga: Polisi: Pemeriksaan Kivlan terkait dana dari Habil Marati
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019