Banda Aceh (ANTARA) - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia dan menetapkan nahkoda kapal tersebut sebagai tersangka pencurian ikan di perairan Indonesia.
"Nahkoda kapal Malaysia ini ditetapkan sebagai tersangka dan empat ABK akan menjadi saksi," kata Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Basri didampingi Nahkoda Kapal Perikanan (KP) Hiu 12, Novry Sangian di Pelabuhan CT1 BPKS Sabang, Provinsi Aceh, Senin.
Kapal berbendera Malaysia tersebut dinahkodai warga negara Thailand, Samroeng Thuphianthone (46) dan empat ABK-nya berkewarganegaraan Myanmar yaitu, Kyaw Yelwin (23), Aung Kyaw (25), Than Naing (24), dan Win Aye (29), jelas Kepala PSDKP Lampulo, Banda Aceh.
Kapal perikanan berbendera Malaysia tersebut ditahan di Pelabuhan Perikanan Sabang dan tersangka dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
KP Hiu 12 menangkap kapal perikanan berbendera Malaysia, KM KHF 1786 pada, Sabtu (15/6) sekitar pukul 06:30 Wib Selat Malaka Perairan Indonesia.
"Kapal berbendera Malaysia ini di tangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan diduga sudah sering menangkap ikan dengan trawl di wilayah perikanan Indonesia," kata Nahkoda Kapal Perikanan (KP) Hiu 12, Novry Sangian.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kapal berbendera Malaysia seluruhnya berjumlah tiga armada dan dua diantaranya berhasil melarikan diri karena cuaca buruk.
"Hanya satu yang berhasil ditangkap, dua lagi berhasil kabur karena cuaca buruk," ungkap Nahkoda Kapal Perikanan (KP) Hiu 12, Novry Sangian.
Nahkoda Kapal Perikanan (KP) Hiu 12 menyebutkan, kapal perikanan berbendera Malaysia tersebut bermuatan ikan campuran sekitar 500-600 kilogram.
PSDKP Lampulo, Banda Aceh akan menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019