Dukungan terhadap KPK,, dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri pada panitia seleksi (pansel) sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 agar menghasilkan calon-calon yang benar-benar memiliki sikap dan nilai antikorupsi.
"Mereka yang terpilih nanti dapat memimpin upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK secara lebih efektif dan efisien dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Dukungan terhadap KPK, lanjut Febri, dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri pada panitia seleksi (pansel) sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
"Selain itu, kami juga mengajak pihak-pihak lain untuk memberikan informasi tentang para calon yang mengikuti proses seleksi tersebut. Hal ini penting agar dapat membantu pansel untuk memilih calon yang terbaik dan sebaliknya," ucap Febri.
KPK secara institusional, kata dia, juga akan memberikan informasi rekam jejak pada pansel sesuai dengan nama yang diajukan nantinya. Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh pihak pansel saat bertemu pimpinan KPK sebelumnya.
"Sebagaimana jadwal seleksi yang sudah diumumkan oleh pansel Pimpinan KPK, maka sejak hari ini, Senin 17 Juni 2019 semua pihak yang memenuhi syarat menjadi calon pimpinan KPK telah dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," kata Febri.
Untuk mendukung penyebarluasan informasi proses seleksi ini, kata dia, pada situs kpk.go.id, lembaganya juga memberikan informasi tentang pengumuman pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.
"Selain itu, dokumen-dokumen dan proses lebih lanjut dapat diketahui publik melalui website Kementerian Sekretariat Negara RI di alamat: https://www.setneg.go.id/view/
Terkait dengan kriteria, Febri menyatakan bahwa Undang-Undang KPK dan juga dipertegas oleh pansel telah menyampaikan syarat-syarat apa saja yang wajib dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK.
"Dan untuk memperkuat beberapa poin yang disebut di UU itu, KPK juga perlu menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas di KPK, terdapat panduan nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013," tuturnya.
Hal itu, kata dia, sepatutnya juga menjadi pertimbangan agar ada frekuensi yang sejalan nantinya dari seluruh unsur di KPK dalam pelaksanaan tugas memberantas korupsi.
Ia menjelaskan terdapat lima nilai dasar pribadi yang diuraikan di sana, yaitu religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan atau yang disingkat RI-KPK.
"Hal ini kami pandang perlu dicermati baik oleh pansel dalam proses seleksi ataupun para bakal calon pimpinan yang akan mendaftar ke KPK karena dalam beberapa hal, bukan tidak mungkin akan terdapat pola interaksi dan standar etik yang berbeda dengan instansi asal pada calon tersebut," ujar Febri.
Menurutnya, pemahaman sejak awal tentang nilai-nilai dasar tersebut diharapkan dapat lebih meyakinkan pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
Baca juga: Pansel KPK cari pimpinan yang terampil tata kelola organisasi
Baca juga: Pansel capim KPK cegah kandidat berpaham radikal
Baca juga: Presiden minta pansel cari komisioner KPK berkemampuan manajerial kuat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019