Bandung (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menandatangani MoU tentang pencegahan bahaya narkoba di Kota Bandung, Senin.
"Pencegahan dan perang terhadap bahaya narkoba ini harus dikerjasamakan dengan BNNP Jabar dan kami sudah sepakat bahwa ini bukan hanya tugas kepolisian, BNN tapi juga tugas kita bersama, termasuk ulama," kata Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei seusai penandatanganan MoU tersebut.
Rachmat mengatakan dengan adanya MoU dengan BNN Provinsi Jawa Barat maka setiap isi ceramah seperti khutbah shalat Jumat yang dilakukan oleh para ulama harus ada penekanan tentang bahaya narkoba.
Baca juga: BNNP Jawa Barat gagalkan penyelundupan 20 kg "shabu-shabu"
"Ulama mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Intinya pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Pencegahan itu juga peningkatan agama juga," kata dia.
Selain itu, lanjut Rachmat, MUI Jawa Barat juga siap membantu rehabilitasi warga yang ingin bebas dari jerat narkoba melalui pendekatan agama.
"Bagaimana kalau sudah terjadi (terjerat narkoba) penanggulangannya kerja sama dengan BNNP Jabar. Kita juga kan ada rehabilitasi, itu di lembaga-lembaga pondok pesantren," kata dia.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif kerja sama antara pihaknya dengan MUI Jawa Barat juga merupakan realisasi amanat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar BNN bekerja sama dengan MUI untuk memerangi narkoba hingga ke desa-desa.
"Kebetulan di MUI Jawa Barat juga ada struktur yang menangani narkoba sehingga diharapkan para alim ulama, kiai hingga ke desa-desa, ke masjid-masjid bisa meneruskan amanat ini (perang terhadap narkoba)," kata Sufyan.
Dia mengatakan saat ini banyak bandar narkotika yang menyasar masyarakat kelas bawah di desa-desa untuk menjadi konsumen baru narkoba.
"Kalau kita sudah tahu ancaman tersebut kenapa kita tidak jaga. Siapa yang menjaga, ya kita semua mulai dari pemerintah, ulama dan masyarakat itu sendiri," kata dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019