Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena TPM menganggap pemerintah telah berpihak kepada aliran sesat Ahmadiyah.
"Kami akan melayangkan somasi hukum terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesegera mungkin dalam jangka waktu satu pekan ke depan ini," kata Mahendradatta kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dengan tidak membubarkan Ahmadiyah, Presiden telah melalaikan kewajibannya seperti yang tercantum pada Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Mahendradatta juga mengatakan, jika somasi tersebut tidak diindahkan selama tujuh hari sesuai dilayangkan, maka berbagai jaringan ormas Islam di Tanah Air akan melayangkan gugatan di daerahnya masing-masing.
"Bila somasi tidak ditanggapi, maka kami melalui ormas Islam di berbagai daerah akan menggugat Presiden dan Kepala Daerah di berbagai kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Cirebon, Sukabumi, Cianjur, Semarang, Solo, Kebumen, Surabaya, Malang, Mataram, Makassar, Padang, dan Medan," katanya.
Mengenai kota yang paling siap dalam melayangkan gugatan tersebut, Mahendradatta menyebutkan Solo (Jawa Tengah) dan Bandung (Jawa Barat).
Sedangkan DKI Jakarta akan dijadikan tempat terakhir dalam melayangkan gugatan, tepatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seandainya somasi tidak diindahkan pemerintah.
"Jakarta sebagai kota terakhir karena kami ingin Presiden memperhatikan bahwa Indonesia bukan hanya Jakarta," katanya.
Mahendradatta memaparkan, gugatan yang akan dilancarkan dari beragam kota itu dimaksudkan agar pemerintah menyadari bahwa penolakan terhadap Ahmadiyah itu sudah menasional dan berakar di berbagai lapisan masyarakat.
Selain itu, ia juga ingin menunjukkan kepada publik mengenai keberpihakan pemerintah kepada Ahmadiyah yang telah dianggap sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ahmadiyah itu hanya bisa eksis di Indonesia karena didukung pemerintah," kata Mahendradatta dan menambahkan, pihaknya telah menganggap bahwa penetapan Ahmadiyah sebagai aliran sesat itu telah final dan tak dapat lagi diganggu-gugat.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008