Penguatan tersebut dilakukan salah satunya melalui perubahan struktur organisasi yang sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan fungsi jabatan yang diamanatkan Perpres.
Penny menegaskan, seluruh pranata karyawan di lingkungan Badan POM harus berorientasi pada fungsi utama lembaga yang dibentuk tahun 2001 lalu tersebut, yakni untuk melayani dan melindungi masyarakat dalam hal pengawasan obat dan makanan. Selain itu, pemimpin di lingkungan Badan POM harus mampu membedakan pelaku usaha yang harus dibina dan yang ditindak karena melakukan pelanggaran secara sengaja.
“Fungsi tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 terkait Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus memenuhi target perjanjian kinerja Unit Kerja,” ujar Penny.
Ia melanjutkan, jika pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pemberhentian.
Selaku Kepala Badan POM, Penny terus mengingatkan terkait jabatan yang diberikan merupakan suatu amanah atau tanggung jawab yang besar demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Saya akan terus mengingatkan, jabatan yang diberikan ini merupakan suatu amanah, tanggung jawab yang besar karena bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat luas, bukan semata-mata seseorang dengan jabatan dengan keangkuhannya,” tegasnya.
Selain itu, Penny pun meminta dukungan media massa untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat yang berperan baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha untuk memastikan produk yang dikonsumsi maupun diedarkan aman dan berkhasiat, karena dapat berpengaruh dalam membantu penguatan pengawasan obat dan pangan.
“Saya berharap dukungan dari teman-teman media untuk bersama mengedukasi masyarakat untuk memastikan produk yang diproduksi hingga dikonsumsi dikategorikan layak, dan terus himbau masyarakat untuk tidak lupa melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsanya.” tutupnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019