"Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari ABK KM Nusa Kenari bahwa pelayaran saat itu tanpa mengantongi izin dari syahbandar," kata Kapolres Alor, Nusa Tenggara Timur, AKBP Patar Silalahi, S,IK ketika dihubungi Antara, Minggu.
Kapolres mengatakan hal itu terkait hasil pemeriksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Nusa Kenari 02 milik pemerintah Kabupaten Alor yang telah diamankan Polres Alor beberapa saat setelah keempat ABK itu diselamatkan tim SAR setempat.
Empat ABK yang telah diamankan penyidik Reskrim Polres Alor yaitu Nahkoda Kapal Nusa Kenari 02, Piterson Plaituka (30) serta tiga anak buah kapal terdiri dari Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22) dan Penitus Karplai (18).
Menurut Patar Silalahi, penyidik masih terus mendalami kasus kecelakaan KM Nusa Kenari 02 apakah sebagai akibat dari daya angkut kapal yang melebihi kapasitas yang ditentukan.
"Aparat penyidik Reskirm Polres Alor masih mendalami hal itu. Apabila sudah memenuhi unsur tindak pidana maka kita tetapkan tersangkanya," tegas Patar Silalahi.
Kendati demikian kata dia, berdasarkan informasi awal diperoleh penyidik Polres Alor bahwa pelayaran dilakukan KM Nusa Kenari 02 yang ditumpangi 48 penumpang serta 4 ABK tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandara Kalabahi.
Ia mengatakan, selain mengangkut penumpang sebanyak 48 orang, kapal milik pemerintah Kabupaten Alor itu mengangkut beras, semen, seng dan bahan bakar minyak menuju Pureman, Alor Timur.
Ia mengatakan, selain melakukan penanganan hukum kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02, aparat Kepolisian di daerah itu bersama tim SAR Basarnas melakukan upaya pencarian terhadap para penumpang yang belum berhasil ditemukan.
Para anggota Kepolisian kata dia, ikut melakukan pencarian ke laut serta menyisir kawasan pantai Alor Barat Daya untuk mencari para korban yang diduga terbawah arus laut saat musibah kapal terjadi, Sabtu (15/6).
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019