"JPU hari ini menyatakan banding untuk menegakkan keadilan pemilu. Dengan demikian, jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Sabtu.
Benny mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun pihaknya mendukung langkah JPU Fedrik Adhar yang mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
JPU sebelumnya menuntut Ivan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat siang dengan Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu.
Majelis hakim menyatakan Ivan Valentino telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ivan Valentino diamankan oleh petugas keamanan karena telah melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Ivan melakukan gangguan ketertiban dalam bentuk tindak kekerasan terhadap petugas KPPS. Terdakwa datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol dan tiba-tiba menyerang salah seorang anggota KPPS dengan mencekiknya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019