Mukomuko (ANTARA) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda menyatakan sanksi terhadap sebanyak 25 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat yang mangkir tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran tahun ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.


“Pak sekretaris daerah (Sekda) yang akan mengatur sanksi terhadap PNS tersebut dan sanksinya disesuaikan dan harus sesuai dengan prosedur,” kata Bupati Mukomuko Choirul Huda dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.


Ia mengatakan hal itu menanggapi sebanyak 25 orang PNS di lingkungan pemerintah setempat yang mangkir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran tahun ini.


Sebanyak 1.116 orang PNS yang tersebar di sejumlah organsasi perangkat daerah setempat, sebanyak 25 orang di antaranya mangkir tanpa keterangan, sebanyak 17 orang sakit, sebanyak 12 orang cuti melahirkan dan dua orang cuti dengan alasan penting.


Ia menyatakan, sekretaris daerah setempat yang menentukan sanksi terhadap PNS yang mangkir saat hari pertama kerja diusesuaikan dengan aturan yang berlaku dan harus prosedur.


“Kami rapatkan terlebih dahulu dengan tim terkait dengan sanksinya, dan terkait dengan saya sudah serahkan kepada badan kepegawaian dan sumber daya manusia setempat.” ujarnya pula.


Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan menyatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil seluruh PNS yang mangkir tanpa keterangan saat hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.

“Kami memanggil PNS yang mangkir kerja melalui setiap organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian masing-masing OPD ini yang akan memberikan surat panggilan,” ujarnya.


Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan ini akan dikumpulkan di halaman kantor bupati setempat. Dan penerapan sanksi terkait tingkat kesalahan setiap PNS tersebut, ujarnya pula.

Baca juga: PNS mangkir hari pertama kerja dikenakan sanksi

Baca juga: PNS Sultra mangkir usai Lebaran dipotong TPP

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019