Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) memasok seluruh atau sebagian produk batubara yang dihasilkannya ke dalam negeri. Dirjen Mineral dan Batubara Departemen ESDM Simon Sembiring di Jakarta, Sabtu mengatakan, sesuai kontrak dengan pemerintah, produsen pemegang PKP2B diwajibkan memenuhi permintaan konsumen dalam negeri terlebih dulu, sebelum melakukan ekspor. "Itu sudah ada di kontraknya," katanya. Produksi batubara yang dihasilkan 34 perusahaan PKP2B mencapai lebih dari 80 persen dari produksi nasional. Saat ini, pemerintah sudah menyetujui rencana produksi batubara enam perusahaan PKP2B tahun 2008 dengan volume total 147 juta ton. Keenam PKP2B itu adalah PT Kaltim Prima Coal 46,267 juta ton, PT Adaro Indonesia 38 juta ton, PT Kideco Jaya Agung 22 juta ton, PT Arutmin Indonesia 20.304.134 ton, PT Berau Coal 14.134.600 ton, dan PT Indominco Mandiri 11.167.470 ton. Sebelumnya, sejumlah konsumen batubara termasuk PT PLN (Persero) meminta pemerintah menerapkan kebijakan pasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk menjamin ketersediaan batubara dalam negeri. PLN khawatir pasokan batubara tidak mencukupi kebutuhan yang terus meningkat khususnya setelah beroperasi pembangkit program 10.000 MW antara 2009-2010. Mereka meminta pemerintah lebih mementingkan kebutuhan batubara dalam negeri dibanding ekspor. Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy juga meminta pemerintah membatasi ekspor batubara guna mengamankan kebutuhan di dalam negeri.Ia juga mendesak pemerintah menindak tegas praktik manipulasi harga ekspor (transfer pricing) batubara karena selain merugikan negara, juga sebagai upaya membatasi ekspor batubara. Praktik ekspor tersebut memang membuat produsen batubara mendapat keuntungan besar karena mereka terhindar dari kewajiban royalti dan pajak. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008