Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika.

Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Kepolisian Polres Tanggamus, Provinsi Lampung, menangkap seorang protokol Wakil Bupati Tanggamus berinisial HS (32) atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"HS ditangkap bersama empat rekannya saat berada di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung," kata Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Yuliansyah menjelaskan, HS yang merupakan pegawai honorer di Pemkab Tanggamus itu ditangkap bersama empat rekannya, yakni AF (37), HA (32) warga Gunung Alip, PR (18), RI (27), dan DE (38) warga Gisting.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika.

"Mereka ditangkap secara berturut bermula dari AF di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari AF kita mengamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram, tiga plastik klip bekas pakai, satu bundel plastik klip, dan dua handphone," kata dia.

Setelah menangkap AF kemudian anggota bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunung Alip dan berhasil mengamankan HA beserta barang bukti satu plastik klip sisa sabu, dua sedotan plastik, dan satu buah handphone.

Kemudian penyelidikan di TKP lain, Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting diamankan PR berikut barang bukti pipa kaca/pirek bekas pakai, kertas alumunium foil dan DE berikut barang bukti satu pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, sebelas sedotan, dua korek api, dan satu handphone.

"Kita juga menangkap RI dan mengamankan barang bukti satu linting ganja bekas pakai, tiga batang ganja siap pakai, dan satu buah handphone," kata Wakapolres.

Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019