Jakarta (ANTARA News) - Proses eksekusi terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto yang menjadi terpidana dalam kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/1) malam akhirnya berlangsung lancar. Asisten Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Citra Sani, di LP Cipinang, Jumat malam menjelaskan bahwa Pollycarpus bersifat kooperatif dan mengikuti semua prosedur eksekusi termasuk membubuhkan tandatangan surat eksekusi. "Saat ini dia ditempatkan di ruang isolasi. Ini tempat biasa yang harus dijalani bagi orang yang baru masuk LP, dan setelah itu terserah mau ditempatkan dimana," kata Citra Sani. Ia juga sempat menunjukkan kepada wartawan surat pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani Pollycarpus. Menurut Citra, Pollycarpus akan menjalani hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan termasuk dua tahun yang pernah dia jalani di LP Cipinang saat menjalani putusan Mahkamah Agung sebelumnya. "Berapa lama Pollycarpus berada di ruang isolasi, hal itu menjadi wewenang Kepala LP. Ia masih dalam tahap pengenalan lingkungan," katanya. Sementara itu, istri Pollycarpus, Yosefa Herawati, usai mengantar suaminya ke LP Cipinang mengatakan bahwa dia akan secepatnya berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum yang dipimpin M. Assegaff untuk melakukan langkah berikutnya. "Saya kan tidak tahu hukum, jadi saya akan tanya dulu kepada Pak Assegaff," ujar Yosefa. Ia menegaskan bahwa Pollycarpus dan dirinya akan tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan mundur dalam menghadapi kasus yang membelit Pollycarpus. "Polly tidak membunuh Munir, apa ada bukti sisa arsen saat itu, semuanya hanya berdasarkan katanya-katanya saja dan tidak ada bukti sama sekali," kata Yosefa. Ia juga mempertanyakan tidak adanya otopsi ulang jenazah Munir dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). sehingga kasus pembunuhan Munir dapat dilihat jelas. Padahal, ia sejak awal meminta, agar ada otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Yosefa juga menyoroti komentar istri Munir, Suciwati, yang mengaku tidak puas dengan vonis 20 tahun penjara. "Kepada Suciwati, saya tegaskan Pollycarpus bukan alat pemuas," tegasnya. Ketika ditanya soal perasaannya terhadap Pollycarpus, dia justru balik bertanya dan mempertanyakan hati nurani wartawan yang menanyakan itu. "Apa pantas saudara menanyakan seperti itu? Anda bisa lihat sendiri," ujarnya. Yosefa kemudian meninggalkan LP Cipinang dengan mengendarai mobil bernomor polisi B1353MO warna krem bersama dua orang yang sejak semula menunggu di halaman LP Cipinang. Eksekusi terhadap Pollycarpus dilakukan oleh Tim yang terdiri atas Direktur Eksekusi Kejaksaan Agung, Kamal Sofyan, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, Citra Sani, Plh. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Setiadi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Farkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008