Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Partai Politik untuk dapat disahkan menjadi badan hukum antara lain adalah mempunyai kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi. Penjelasan itu dikemukakan Syamsudin Manan Sinaga di Jakarta, Jumat terkait dengan rencana pelaksanaan verifikasi Partai Politik yang telah mengajukan berkas pendaftaran ke Depkum dan HAM. Selain itu persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh parpol sebagai mana yang diatur dalam UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol adalah tentang kutipan akta notaris yang memuat nama-nama pendiri paling sedikit 50 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun dengan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan (gender -red), memuat Anggaran Dasar dan Rumah Tangga partai, serta memuat kepengurusan Parpol pada tingkat pusat dengan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Kepengurusan Parpol di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen yang diatur dalam AD dan ART Parpol masing-masing. Syarat lainnya adalah memiliki rekening atas nama Parpol. Tentang persyaratan kepengurusan pada 60 persen jumlah provinsi itu menurut Syamsudin harus disertai dengan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik propinsi yang bersangkutan yang menyatakan bahwa kepengurusan partai tersebut benar telah dilaporkan keberadaannya, serta disertai dengan fotokopi KTP yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atas nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang bersangkutan. Selain itu disertai dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar pengurus dari Parpol dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai lain. Untuk kepengurusan di tingkat Kabupaten syaratnya adalah 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota dalam satu provinsi disertai dengan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota bersangkutan yang menyatakan bahwa kepengurusan parpol tersebut adalah benar telah dilaporkan keberadaannya. Disertai fotokopi KTP yang disahkan pejabat yang berwenang atas nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai yang bersangkutan, surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar pengurus dari partai tersebut dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai lainnya. Untuk tingkat kecamatan syaratnya 25 persen dari jumlah Kecamatan yang ada dalam satu Kabupaten/Kota. Syarat lainnya adalah mengenai surat keterangan domisili sekretariat kantor dari Lurah atau Kepala Desa setempat meliputi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai, Sekretariat Parpol Tingkat Provinsi, Sekretariat Parpol Tingkat Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Parpol tingkat Kecamatan. Bukti sah status kantor berupa sertifikat milik atau perjanjian sewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lainnya. Syarat selanjutnya adalah dua lembar lambang asli dan lima foto kopi yang telah memuat makna dan arti daripada lambang partai.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008