Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI melalui salah satu anggotanya di Komisi I, Mutammimul Ula, di Jakarta, Jumat, menilai, ada kesan "tidak adil" dalam hal gampangnya seorang prajurit TNI beralih status ke PNS. "Dari sudut profesi, ini "tidak adil". Karena, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa serta merta "alih status" menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)," tandasnya kepada ANTARA News. Dari kenyataan di lapangan, menurutnya, hal ini pula yang telah ikut memicu polemik dan reaksi keras sejumlah pihak atas penunjukkan serta pengangkatan penjabat Aspers Ka Staf TNI AD, Meyjen Tanribali Lamo oleh pemerintah menjadi Pjs Gubernur Sulsel, "Memang dalam Undang Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sendiri, memungkinkan prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena "alih status" menjadi PNS, sebagaimana diatur pada pasal 55 ayuat (1) butir (f)," jelasnya. Namun, lanjut Mutammimul Ula, bagaimana prosedur "alih status", apakah harus dari bawah dengan mendaftarkan diri, atau langsung dengan cara konversi, tidak dijelaskan. "Karena (mungkin) dianggap jelas. Kecuali disebutkan di ayat (3), ketentuan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)," tuturnya. Sementara itu, tambahnya, pemerintah menggunakan pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2001 yang terbit sebelum UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Jika prosedur "alih status" dari prajurit TNI menjadi PNS bersifat otomatis, tanpa dari bawah, maka secara profesi atu karir, ada anggapan karir prajurit TNI lebih tinggi daripada karir atau profesi PNS. Karena, PNS tidak bisa serta merta "alih status" menjadi TNI," kata Mutammimul Ula. Inilah yang menurutnya "tidak adil", dan harus ditanyakan kepada para pembuat UU. "Hal ini harus ditanyakan kepada pembuat UU, yakni, filosofi apa yang menjadi dasar rumusan itu," tandas Mutammimul Ula lagi.(*)(M036)(T.M036/B/Z002/Z002) 25-01-2008 21:59:58NNNN
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008