Bekasi (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat batal menggelar operasi yustisi untuk mendata pendatang baru usai Lebaran karena terkendala anggaran.
"Namun pengawasan tetap dilakukan melalui perangkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan terhadap pendatang baru," kata Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi, di Bekasi, Jumat.
Nardi mengatakan, seperti halnya tahun lalu, Disdukcapil Kota Bekasi tidak menggelar operasi yustisi, sebab tidak ada alokasi anggaran untuk menggelar operasi tersebut.
"Anggaran yang ada kami utamakan untuk pelayanan dokumen kependudukan warga," katanya pula.
Terakhir kali operasi yustisi digelar pada Juli 2017 lalu di Terminal Induk Kota Bekasi. Saat itu, Disdukcapil menggandeng Kejaksaaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi, Polri dan TNI dalam operasi tersebut.
Bagi pendatang yang tidak dilengkapi dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) bakal mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi dan dikenakan denda. Nilai dendanya juga bervariasi tergantung status warga yang terkena razia tersebut.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) dikenakan denda Rp50.000, sedangkan warga negara Asing (WNA) dikenakan denda Rp100.000 sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Meski tidak ada operasi yustisi, namun istitusinya tetap melakukan pengawasan lewat petugas yang ada di wilayah. Dia menyatakan, telah meminta RT/RW, kelurahan maupun kecamatan agar turut membantu mendata pendatang baru di wilayahnya.
"Pendataan tetap dilakukan agar kita tahu jumlah pergerakan warga yang datang maupun keluar dari Kota Bekasi," ujarnya lagi.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan ibu kota DKI Jakarta, Kota Bekasi menjadi salah satu tujuan pendatang dari berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah daerah setempat sebetulnya tidak melarang kehadiran para pendatang umumnya datang untuk mengadu nasib.
"Yah, asalkan mereka memiliki keterampilan dan sudah ada tujuan, tentu dipersilakan datang," ujarnya pula.
Hanya saja, idealnya semua pendatang mematuhi aturan yang berlaku di tempat tujuannya. Dalam hal ini Pemkot Bekasi mengimbau para pendatang tertib mengurus dokumentasi kependudukan setibanya di Kota Bekasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Rahmat Hidayat berharap ada inisiatif bagi pendatang baru untuk melapor ke perangkat RT dan RW setibanya di Kota Bekasi. Sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2015, pendatang yang menginap selama tujuh hari lamanya, wajib melapor ke pengurus RT/RW setempat.
"Bahkan mereka juga harus membawa dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asalnya. Masa berlaku SKPWNI hanya sebulan," katanya lagi.
Namun, bila pendatang bersangkutan merasa betah dan berencana tinggal menetap, maka bisa mengajukan permohonan menjadi warga Kota Bekasi. Mereka harus melampirkan dokumen kepindahannya tersebut ke Disdukcapil Kota Bekasi.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019