Jakarta (ANTARA News) - Penasehat hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Heru Santoso, mengatakan, eksekusi terhadap kliennya baru bisa dilaksanakan jika telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. "Karena salinan belum juga diterima, maka eksekusi belum dapat dilaksanakan," kata Heru via telepon dari Surabaya, Jumat. Ia mengatakan, dalam kasus ini, pihak kejaksaan yang seharusnya memberikan salinan putusan kepada Pollycarpus. "Begitu terima salinan, jaksa bisa langsung mengeksekusi atau menunggu hari berikutnya. Ini terserah jaksa yang melaksanakan eksekusi," katanya. Ia menegaskan bahwa Pollycarpus akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu dengan membawa bukti baru untuk mementahkan putusan itu. "Salah satu bukti baru adalah berita acara kematian Munir yang menyebutkan bahwa ia diracun 12 jam sebelum mendarat di Belanda. Kalau dihitung mundur, Munir diracun di dalam pesawat padahal kata Mahkamah Agung, ia diracun di Bandara Singapura," katanya. Senada Heru, penasehat hukum Pollycarpus lainnya yakni Mohamad Assegaf juga menyarankan agar Pollycarpus mengajukan PK. "Sebagai penasehat hukumnya, saya anjurkan dia untuk mengajukan PK sebab ia sebagai terdakwa belum pernah mengajukan PK dan berhak mengajukan PK," kata Assegaf saat dihubungi, Jumat. Dijelaskannya, secara hukum PK seharusnya menjadi hak-hak terdakwa atau ahli warisnya dan bukan menjadi hak jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM Munir, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Polycarpus Budihari Priyanto. Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, Jumat membacakan petikan putusan PK menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan Polycarpus terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap Munir dan memalsukan surat tugas. Sebelumnya MA dalam putusan kasasinya menyatakan, Polycarpus hanya bersalah memalsukan surat tugas yang dengan dijatuhi pidana 2,5 tahun. Polycarpus adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda, saat Munir didapati meninggal dalam perjalanan tersebut 7 September 2004.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008