Jakarta (ANTARA News) - Rohainil Aini, Jumat, dituntut satu tahun penjara dalam kasus kematian aktivis HAM Munir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Rohainil terbukti bersalah memalsukan surat, seperti diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. JPU hanya dapat membuktikan dakwaan kedua, meski sebelumnya JPU mendakwa Rohainil juga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Munir. Dalam dakwaan kesatu, Rohainil dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atas sangkaan memberi bantuan dalam kejahatan pembunuhan berencana. Sedangkan dalam dakwaan kedua, perempuan berusia 46 tahun itu dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP karena membuat surat palsu. JPU Didik Farkhan menyatakan, tuntutan JPU itu selaras dengan putusan MA yang menyatakan Pollycarpus bersalah menggunakan surat palsu. "Sehingga kalau Pollycarpus terbukti membuat surat palsu maka yang membuat adalah Rohainil," kata Didik. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Rohainil, M Assegaf mengatakan JPU terlalu mengada-ada. JPU, menurut dia, hanya mencari pembuat surat yang diduga palsu hanya karena MA menyatakan Pollycarpus bersalah menggunakan surat palsu. "Maka dipaksakanlah soerang Rohainil yang membuat surat palsu," katanya. Dalam dakwaan, Rohainil dituduh memberikan sarana, prasarana, informasi, atau kemudahan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir. Jika Rohainil tidak mengeluarkan dan menandatangani nota dinas, JPU berpendapat, maka Pollycarpus tidak akan terbang ke Singapura dan tidak melaksanakan niatnya membunuh Munir. Pada 31 Agustus 2004, Pollycarpus sudah menelpon atasannya, Chief Pilot Karmal Fauza Sembiring, untuk meminta penerbangannya ke Peking, China, yang dijadwalkan pada 5 September 2008 hingga 8 September 2004, dengan alasan harus menghadiri acara asosiasi penerbang garuda pada 7 September 2004. Karmal kemudian meminta Rohainil melalui nota dinas OFA/210/04 tertanggal 31 Agustus 2004 guna menghapus tugas penerbangan Pollycarpus ke Peking. Dalam dakwaan, JPU juga menyebutkan Pollycarpus telah memantau kegiatan Munir, kemudian mencari tahu tanggal keberangkatan aktivis HAM itu ke Belanda melalui telepon yang diterima istri Munir, Suciwati, pada 4 September 2004. Pada 6 September 2004, Pollycarpus menelpon Rohainil dan meminta perubahan jadwal penerbangan dengan alasan ada dinas dari kantor pusat. Rohainil kemudian mengubah jadwal tugas itu dengan nota dinas No OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 sehingga Pollycarpus dimasukkan sebagai awak tambahan yang terbang dalam pesawat GA-974 yang ditumpangi Munir ke Singapura. Menurut JPU, Rohainil telah membuat dan menandatangani perubahan nota itu atas nama Chief Pilot Pilot Karmal Fauza Sembiring tanpa melakukan konfirmasi dan juga tidak mendapat ijin dari Chief Pilot. Kepada Rohainil, Pollycarpus mengaku mendapatkan tugas dari Vice President Corporate Security PT Garuda Indonesia, Ramelgia Anwar, sebagai staf perbantuan di corporate security. Padahal, menurut JPU, tugas tersebut tidak pernah ada.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008