Permohonan kasasi telah diajukan dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Juni 2019 dengan Akta Permohonan Kasasi No. 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara PT PLN Batubara senilai Rp477,359 miliar.

"Permohonan kasasi telah diajukan dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Juni 2019 dengan Akta Permohonan Kasasi No. 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pada Rabu (12/6), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

Padahal dalam tuntutannya, JPU Kejari Jaksel menuntut Kokos divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp477,359 miliar.

"Uang itu sudah dititipkan terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim ke rekening penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp477,359 miliar. Seluruh uang pengganti tersebut dikembalikan ke PT. PLN Babtubara," tambah Mukri.

Dalam perkara ini, Kokos selaku Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos.

Mukri juga menjelaskan bahwa Kokos membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan "deks study" dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Perbuatan tersebut pun disebut jaksa dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Kokos Jiang alias Kokos Lio Lim selaku Direktur atau Kuasa Direktur PT.TME atau perusahaan–perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Kokos yaitu antara lain PT.TME, PT.Delapan Inti Power, PT.Sriwijaya Tansri Energi dan Sugico group yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 477,359 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019