Memerintahkan KPU RI mengeluarkan surat keputusan penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024
Jakarta (ANTARA) - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres 2019.
"Kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amal sebagai berikut, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal dan tidak berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD Kabupaten, secara nasional tahun 2019," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Paslon 02 ini juga meminta dibatalkannya berita acara KPU tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menetapkan Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf meraih suara terbanyak 62,5 juta suara atau 52 persen.
Dalam petitumnya Paslon 02 juga meminta Mahkamah menyatakan Paslon 01 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 dan menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
"Memerintahkan KPU RI mengeluarkan surat keputusan penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," ujar Bambang.
Petitum lainnya, pemohon meminta Mahkamah menetapkan Paslon 01 secara nyata dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kemudian meminta KPU untuk mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan Paslon 02 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Atau memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Lampung, sesuai dengan amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU yang baru," ujar Bambang membacakan Petitum.
Kemudian pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
"Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Bambang.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019