Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum capres 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku ingin mendengarkan dalil gugatan capres 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi soal tudingan pengerahan aparatur sipil negara secara terstruktur oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

"Kita lihat wilayahnya dulu seperti apa yang dikatakan terstruktur (soal tudingan pengerahan ASN)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Yusril mengatakan apabila pengerahan ASN dilakukan bupati dengan dengan mengerahkan camat, maka itu dapat dikatakan terstruktur. Namun untuk pengerahan oleh Presiden, Yusril memandang tidak demikian.

"Kalau Presiden tidak bisa dikatakan terstruktur. Dia mau mengerahkan siapa. Gubernur atau bupati itu dipilih rakyat dan bukan bawahan langsung presiden, jadi pengerahan ASN yang mana," tanya Yusril.

Baca juga: Sidang perselisihan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dimulai
Baca juga: Ketua MK kembali tekankan bahwa MK independen

Yusril pun menekankan pihaknya sudah sangat siap memberikan jawaban sebagai Pihak Terkait, apabila dibutuhkan oleh MK.

Dia mengatakan jawaban sudah disiapkan termasuk soal dalil perbaikan gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi mengenai status Ma'ruf Amin.

"Kami sudah sangat siap," terang Yusril.

Baca juga: Profil singkat sembilan Hakim MK yang mengadili sengketa pemilu
Baca juga: Massa pengawal sengketa pilpres mulai berdatangan ke MK

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019