Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengirimkan tiga kontainer berisi dokumen ke KPU RI sebagai alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
"Kita (KPU Bantul) termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja, kalau Bantul kita kemarin menyiapkan kurang lebih tiga kontainer," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.
Menurut dia, memang tidak ada secara spesifik yang menggugat perolehan suara hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 di tingkat kabupaten Bantul, begitu juga rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan perolehan.
"Tidak ada (gugatan hasil perolehan suara) kalau terkait pilpres (pemilihan presiden) karena kita bagian dari yang digugat secara keseluruhan 34 provinsi, kita termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja," katanya.
Didik mengatakan tiga kontainer yang dikirimkan ke KPU RI untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK itu berupa dokumen rekapitulasi suara Pilpres mulai tingkat desa sampai kabupaten.
"Yang kita siapkan berupa dokumen hasil rekap baik di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, sampai dengan di tingkat desa, ini sudah kita kirimkan 9 Juni kemarin ke KPU provinsi, KPU provinsi kemudian mengirimkan itu ke KPU RI," katanya.
Namun demikian, kata dia, dokumen untuk alat bukti yang dikirimkan tersebut hanya berupa hasil Pilpres dan tidak sampai pada rekap hasil pemilihan legislatif (Pileg), karena memang tidak ada yang disengketakan.
"Dokumen itu untuk dukungan alat bukti KPU RI, jadi 34 KPU provinsi itu oleh paslon (pasangan calon) 02 kan disengketakan, walaupun secara eksplisit DIY tidak disebut (dalam gugatan)," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019