Kemendag menerima informasi akan masuknya pengajuan impor baru dari 12 perusahaan lain yang telah mendapatkan RIPH
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan setelah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk 15 perusahaan dengan total 256 ribu ton.

"Sudah diterbitkan 256 ribu ton, sekarang sudah ada 15 perusahaan. Kami akan keluarkan lagi izin untuk lima perusahaan lain yang sudah mengajukan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Kamis.

Menurut Oke, selain 20 perusahaan tersebut, Kemendag menerima informasi akan masuknya pengajuan impor baru dari 12 perusahaan lain yang telah mendapatkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dari Kementerian Pertanian.

RIPH menjadi dasar untuk perusahaan bisa mendapatkan izin impor produk hortikultura.

“Tapi 12 perusahaan ini kan on the pipeline, belum pasti. Pengajuan baru yang sudah masuk ke kita lima perusahaan," ungkapnya.

Oke menambahkan, izin impor yang diterbitkan tersebut akan mengamankan pasokan bawang putih hingga akhir 2019.

Baca juga: Mantan Mentan nilai impor bawang putih oleh Bulog tidak perlu lagi
Baca juga: Bawang putih masih impor, Mentan tetap fokus target swasembada 2021


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019