"Bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu, hanya ada 19 bukti," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Bukti-bukti yang diserahkan ke MK tersebut, menurut Yusril, terdiri dari rekaman (suara dan video), cakram padat (CD), serta sejumlah surat-surat.
"Semua sudah diserahkan kepada MK. Karena kalau menyangkut data-data yang harus dikemukakan di persidangan, itu pembuktian dari KPU selaku termohon sedangkan kami mendukung apa yang disampaikan oleh KPU," ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa bukti yang tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf serahkan kepada MK memang mendukung apa yang disampaikan oleh KPU, karena pihaknya menerima apa yang telah diputuskan oleh KPU.
"Kami menerima apa yang diputuskan KPU, itulah hasil yang benar dari penghitungan hasil akhir Pilpres yang lalu (Pilpres 2019)," kata Yusril.
Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019