Dalam hal ini Disdukcapil Medan menargetkan sebanyak 300 ribu KIA yang akan dikeluarkan untuk warga kota Medan.
"Perkiraan kita mencapai 300 ribu untuk KIA ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Zulkarnain kepada ANTARA, Kamis (13/6).
Terkait pengurusan, ia mengatakan saat ini masyarakat Kota Medan sudah bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di kecamatan masing-masing.
"Untuk KIA ini sudah bisa diurus dengan menyampaikan permohonan pengurusan KIA di kecamatan masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dalam bentuk brosur dan sudah sampai kepada Kepala Lingkungan (Kepling).
"Akan kita lakukan sosialisasi berkelanjutan," katanya
Fungsi dan kedudukan KIA ini sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan bentuk pengakuan Negara selain sebagai identitas juga sebagai bukti diri.
KIA ini nantinya akan terus dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik.
"Kita bisa kembangkan dalam bentuk kerjasama pemberian fasilitas khusus bagi masyarakat yang memiliki KIA," ujarnya.
Zulkarnain berharap masyarakat kota Medan mau mendukung sehubungan dengan persiapan dan kesiapan pemberlakuan dan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Diharapkan juga masyarakat merespon kebutuhan dokumen KIA tersebut," ujarnya
Untuk persyaratan pengurus KIA yakni fotocopy dan asli Akta Kelahiran, fotocopy Kartu keluarga (KK), fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua, pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019