Usai mendengar putusan majelis hakim yang diketaui Novian Saputra, kedua terdakwa langsung memeluk keluarganya masing-masing yang menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
"Semoga saya bisa menerima dengan lapang dada atas putusan ini," kata terdakwa Sibron Azis.
Sementara terdakwa Kardinal mengatakan hanya bisa menyerahkan hasil putusan tersebut ke tim penasehat hukumnya. Secara pribadi dia juga mengaku tidak akan mengajukan banding.
"Saya ikut pada putusan yang sudah berlangsung," kata Kardinal.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan tiga bulan terhadap kedua terdakwa, Sibron Azis dan Kardinal atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda, yakni sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan untuk terdakwa Sibron Azis dan Rp100 juta subsider satu bulan untuk terdakwa Kardinal.
Hal yang memberatkan atas putusan tersebut di antaranya perbuatan kedua terdakwa sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Untuk hal yang meringankan keduanya tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan.
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019