Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua terpidana dalam kasus suap terkait dengan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan ke Lapas Klas I Surabaya.
"Dua terpidana tersebut, yaitu Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Keduanya dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, terpidana Dwi Fitri dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp80 juta.
Sedangkan terpidana Wahyu Tri dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
"Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," ungkap Febri.
Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Keduanya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut bersama-sama dengan Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono. Sedangkan pihak pemberi adalah Muhammad Baqir yang merupakan unsur swasta atau perwakilan CV Mahadir.
Setiyono juga telah divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019