"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Meskipun pihak pemohon Prabowo-Sandi juga menyerahkan berkas perbaikan pada Senin (10/6), namun tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menyerahkan jawaban serta keterangan berdasarkan berkas yang pertama kali diserahkan pemohon pada tanggal 24 Mei.
"Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan, tapi itu nanti tergantung pada sikap, dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan," kata Yusril
Yusril kemudian mengatakan pihaknya tetap akan menolak dengan keras bila ada perubahan yang diserahkan oleh pihak pemohon setelah tanggal 24 Mei.
"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Yusril.
Yusril kemudian kembali menegaskan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf hanya akan berpegang teguh pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Kendati demikian tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dikatakan Yusril tetap mempersiapkan, serta melakukan kajian dan telaah atas perubahan yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
"Hanya saja belum kami serahkan hari ini, itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa permohonan yang diregister itu adalah pada tanggal 24 Mei 2019," ujar Yusril.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019