Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, MSi mengapresiasi, langkah Paslon 02 Prabowo Subianto yang menghimbau pendukungnya untuk tidak menggelar aksi pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini tentu langkah yang bijak untuk menjaga proses hukum secara murni, dan Paslon 01 juga mestinya melakukan hal yang sama dengan menghimbau pendukung untuk menahan diri, dan tidak berlebihan dalam memberikan dukungan terhadap jalannya persidangan," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap Prabowo Subianto dalam menghadapi persidangan di MK, dan kemungkinan adanya pengerahan massa saat berlangsungnya sidang.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta para pendukungnya agar tidak menggelar aksi unjuk rasa, atau demonstrasi di Mahkamah Konstisusi (MK), saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Prabowo mengatakan, sudah ada delegasi yang mendampingi tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang tersebut. Selain itu, ia juga ingin menghindari provokasi dan fitnah.
Ahmad Atang mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang gugatan hasil pileg maupun pilpres yang diajukan oleh partai politik, maupun oleh paslon 02.
Proses hukum melalui di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan keabsahan proses politik pileg dan pilpres 2019.
Karena itu, rakyat tentunya sangat berharap agar proses hukum berjalan menurut aturan hukum, bukan intervensi oleh siapapun.
"Kita harus percaya bahwa para penegak hukum dalam hal ini hakim konstitusi bekerja secara independen dan profesional agar pemilu dan pilpres benar-benar lahir dari kedaulatan rakyat," katanya.
Menurut dia, animo masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti proses hukum, sehingga hal ini tidak dinodai oleh pengerahan massa yang berlebihan agar tidak mengganggu jalannya sidang.
"Masing-masing pihak sepertinya menyadari betul akan proses hukum sehingga pengerahan massa menurut saya kecil kemungkinan digunakan baik oleh paslon 01 mau 02," katanya.
Karena itu, jika ada kelompok masyarakat yang dengan sengaja mengganggu jalannya sidang dengan melakukan pengerahan massa, tentu aparat keamanan sudah siap mengantisipasinya, kata Ahmad Atang.
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pengerahan massa yang dapat mengganggu jalannya sidang, maka dia bukan warga negara yang baik karena telah sengaja berusaha menggagalkan proses hukum," katanya menambahkan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019