Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan DPRD harus dibebaskan dari sub-ordinat pemerintah daerah karena posisinya selama ini yang merupakan bagian dari pemerintahan di daerah sangat menyulitkannya melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam pembangunan.
Pendapat itu disampaikan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI yang disampaikan Ketua FKB DPR Dr Effendy Choirie didampingi Ida Fauziah, Helmy Faisal dan Masduki Baidlowi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis terkait dimulainya pembahasan revisi terhadap UU No.22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, MPR, DPD dan DPRD.
FKB menyatakan, hubungan DPRD dengan pemerintah daerah semestinya bukan hubungan hirarki, tetapi hubungan sejajar yang diarahkan untuk menjaga kemandirian (independensi) dalam melaksanakan otonomi daerah. Hubungan pemerintah daerah dengan DPRD yang bersifat hirarki itu terdapat dalam Bab I Pasal 1 Ayat (3) dan (4).
Pasal 3 berbunyi "Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah". Pasal 4 berbunyi "DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah".
Menurut FKB, pasal tersebut memiliki arti umum bahwa DPRD merupakan sub-ordinat dari eksekutif (pemerintah daerah dan Departemen Dalam Negeri). Bagi FKB, definisi tentang pemerintah daerah perlu direvisi dan disempurnakan supaya DPRD tidak menjadi sub-ordinat dari eksekutif.
"DPRD layaknya menjadi parlemen daerah yang mempunyai fungsi pengawasan kepada pemerintah daerah dengan hak-haknya yang penuh," kata Masduki.
Ida Fauziah mengemukakan, keberadaan DPRD selama ini seperti "underbow" pemerintah daerah sehingga sulit melaksanakan fungsinya sebagai lembaga parlemen yang mengawasi kinerja pemerintah di daerah. karena itu, DPRD perlu dilepaskan dari sub-ordinat eksekutif agar bisa melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008