Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 160 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2008 dengan rincian, 112 pilkada bupati dan 35 pilkada walikota. "Untuk itu, langkah-langkah kegiatan mulai dari masa persiapan dan tahapan pelaksanaan pilkada langsung harus benar-benar dipersiapkan secara matang," kata Mendagri Mardiyanto dalam Rapat Konsolidasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2008 di Gedung Depdagri Jakarta, Kamis. Mendagri menyebutkan, ada beberapa ketentuan pokok yang harus ditaati yakni, pengusulan pasangan calon yang diajukan oleh parpol/gabungan parpol serta persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kadang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian penetapan daftar pemilih tetap yang kurang akurat, penetapan pasangan calon dengan standar ganda, kemungkinan kerawanan dalam kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan pasangan calon terpilih. "Oleh karena itu stabilitas keamanan dan ketertiban sangat penting untuk suksesnya penyelenggaraan pilkada agar dapat berjalan demokratis," katanya. Mendagri mengatakan, hubungan antara kelompok elite dan massa pada tingkat akar rumput (grassroot) akan lebih dekat dalam pilkada. Kedekatan emosional itulah yang sebenarnya sangat baik dalam membangun budaya demokrasi kerakyatan. Namun, potensi konflik horisontal akibat mobilisasi massa oleh elite politik akan membawa kerawanan-kerawanan, sehingga perlu diidentifikasi titik-titik kerawawanan tersebut sejak persiapan hingga tahap pelaksanaan selesai. Mendagri menjelaskan, secara umum penyelenggaraan pilkada selama ini dilaksanakan secara lancar, aman, dan tertib. Sejak Juni 2005, ada 174 daerah yang terjadi sengketa pilkada di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi. Hal itu, menunjukkan bahwa budaya hukum masing-masing pasangan calon untuk menyelesaikan masalah merupakan alternatif yang lebih baik daripada pengerahan massa di jalanan. "Namun, juga merupakan tantangan bersama untuk membenahi adanya celah atau kekurangan dalam penyelenggaran pilkada," katanya. Mendagri menambahkan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah (desk pilkada) untuk memberikan dukungan demi kelancaran pilkada dalam hal pengalokasian dana dalam APBD, koordinasi dengan instansi terkait di daerah, dan memfasilitasi penyelesaian setiap permasalahan atau gangguan dalam setiap tahapan pilkada. Kepada DPRD, lanjut Mendagri, diharapkan dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepada daerah/wakil kepala daerah dapat tepat waktu. Sementara untuk Komisi Pemilihan Umum di dareah, diminta agar menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. "Persyaratan calon diverifikasi secara benar, DPT ditetapkan secara akurat, dan melaksanakan tahapan pilkada secara konsisten, dan bertanggung jawab," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008