Medan (ANTARA) - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg, pil ekstasi sebanyak 15.846 butir dan 170 kg ganja merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh- Riau dan Sumatera Utara.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Henry Marpaung, di Mapolda, Kamis, mengatakan petugas juga menangkap 15 orang tersangka yang terlibat lima kasus peredaran narkoba tersebut.

Ke-15 tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, menurut dia, MRA, KA, FR, AG, WC, Z, ZAH, U, JN, DAT, SR, MS, MR, B, dan DB.

"Peristiwa penangkapan narkoba itu, Senin (13/5) sekira pukul 18.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan," ujar Henry.

Ia mengatakan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Tanjung Pura Km 30 Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Kabupaten Deli Serdang.

Petugas memberhentikan satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1841 LD dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki-laki MRA dan KA dan menggeledah mobil, dan tidak ditemukan narkoba.

Namun saat interogasi terhadap kedua laki-laki itu, disebutkan narkoba berada di mobil Xenia warna putih BK 1315 UJ yang dibawa FR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisikan 5 kg sabu.

"Kemudian ketika KA dan FR dibawa untuk dilakukan pengembangan berusaha melawan petugas dan melarikan diri, serta dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri. Kedua tersangka itu dibawa ke rumah sakit terdekat untuk berobat, dan setelah itu dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," ucap dia.

Ia menyebutkan, pada 16 Mei 2019 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM Tebing Tinggi-Kisaran mengamankan Sepeda Motor Honda Sonic BK 2859-TAB dikendarai AG dan WC membawa sembilan bungkus teh China berisikan 9 kg sabu.

Pada 27 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono Medan, petugas mengamankan Z dan ZAH, serta menggeledah sebuah ransel warna coklat yang berisikan teh China yang di dalamnya ditemukan 10 kg sabu.

Pada 4 Juni 2019 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Soekarno - Hatta Kota Binjai diberhentikan satu unit mobil Avanza BK 1287 ML dikemudikan DAT dan SR.Di dalam mobil tersebut ditemukan 25 bungkusan teh China berisi 25 kg Sabu dan 15.846 butir pil ekstasi.

Selanjutnya pada 9 Juni 2019 sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Penerbangan Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Tuntungan diamankan dua orang laki-laki yakni MS dan MR yang menggendarai Sepeda Motor NMAX BL4643 KAK. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kg sabu yang digantung di bawah lampu depan sepeda motor tersebut.

Selain itu, pada 16 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sungggal, petugas memberhentikan satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1895 GV, yang dikemudikan B dan DB membawa 5 karung goni yang berisikan 170 kg ganja.

"Para tersangka pengedar narkoba melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun dan hukuman 6 enam tahun," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019