Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembalakan liar yang melibatkan PT GSI di Riau dapat dicabut jika ditemukan bukti baru (novum). "SP3 itu bukan harga mati. Bisa saja dicabut nantinya jika ada penemuan bukti baru," kata Bambang kepada wartawan di sela-sela acara dengar pendapat antara Kapolri dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Kamis. Ia mengatakan, bukti baru itu bisa saja saksi ahli atau alat bukti lain yang memungkinkan pencabutan SP3. Jika ada pihak yang keberatan dengan SP3 itu maka dapat mengajukan pra peradilan di pengadilan negeri, katanya. "Misalnya, pihak pelapor kasus merasa tidak puas dengan penerbitan SP3 maka ia dapat mengajukan pra peradilan. Nanti akan diuji, apakah SP3 itu sah atau tidak," ujarnya. Sebelumnya, anggota Komisi III Benny K Harman mempertanyakan penerbitan SP3 atas kasus pembalakan liar hutan gambut di Desa Sontang, Kecamatan Unto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau yang melibatkan PT GSI. "Adanya pemberian SP3 bisa membuat iri pengusaha lain. Polri dapat dikatakan melakukan tebang pilih dalam menegakkan hukum," katanya. Penyidik Polda Riau menerbitkan SP3 karena memiliki ijin untuk membuka perkebunan sawit dari Menteri Kehutanan dan areal lahan yang dikuasi telah memiliki batas yang jelas.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008