Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR dan pemerintah lebih mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik agar dapat segera disahkan.
"Pada masa sidang ini harus disahkan. Mudah-mudahan pada Maret 2008 ini dapat selesai pembahasannya," kata Ketua Komisi II E.E Mangindaan, setelah memimpin rapat kerja RUU Pelayanan Publik yang juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi dan jajarannya, di Jakarta, Kamis.
DPR dan pemerintah, kata Mangindaan telah sepakat untuk lebih mengintensifkan pembahasan RUU, salah satunya dengan merencanakan pembahasan secara maraton atau konsinyering.
"Direncanakan minggu depan akan dilaksanakan pembahasan secara maraton bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (30/1). Mudah-mudahan dapat dilaksanakan selama dua hari berturut-turut," katanya.
Menpan Taufiq Effendi, saat rapat kerja berlangsung mengusulkan akan dikakukan konsinyering untuk mempercepat pembahasan RUU Pelayan Publik.
"Saya berharap RUU ini segera diselesaikan. Mungkin bisa dilakukan konsinyering. Kita berkumpul 1-2 hari agar RUU cepat selesai dibahas," katanya.
RUU Pelayanan Publik telah diajukan ke DPR pada 2004 dan direncanakan di awal tahun 2008 telah disahkan. Menpan mengatakan waktu yang diperlukan untuk membahas RUU ini cukup panjang disebabkan masing-masing pihak yaitu DPR dan pemerintah menginginkan yang terbaik.
"Dewan ingin menyuguhkan terbaik untuk masyarakat lewat undang-undang ini. Di satu sisi kita menginginkan agar RUU ini cepat disahkan tetapi di sisi lain kita terikat pada tata cara dan tata tertib," ujarnya.
Sementara itu, dalam rapat kerja yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini, pemerintah dan Komisi II sepakat diantaranya untuk membahas Bab III tentang penyelenggara pelayanan publik di tingkat Panja.
"Perlu dijelaskan siapa penyelenggara pelayanan publik itu, apakah harus penyelenggara negara, atau juga melibatkan korporasi atau penyelenggara ekonomi," kata Mangindaan.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Rustam E. Tamburaka, berpendapat penyelenggara pelayanan publik adalah penyelenggara negara dengan menggandeng swasta.
"Misalnya menggandeng rumah sakit sebagai pihak swasta untuk ikut menjadi penyelenggara pelayanan publik," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008