Jakarta (ANTARA News) - Ahli Hukum Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Ali Purwito berpendapat, jika ditinjau dari sisi penerimaan negara, penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) sebaiknya dilakukan di luar pengadilan (out of court settlement) saja.
Hal itu, katanya, di Jakarta, Kamis, selain karena proses penyelesaian bisa lebih cepat, uang pokok pajak berikut dendanya juga bisa langsung dimanfaatkan buat hal-hal yang mendesak seperti menangani banjir, bencana alam atau kebutuhan lain untuk negara.
Menurut Ali Purwito, penyelesaian di luar pengadilan bagi wajib pajak juga diatur dalam UU No 28 tahun 2007 sebagai perubahan dari UU No 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam proses penyelesaian di luar pengadilan ini, ujarnya, biasanya dilakukan negosiasi untuk membahas segala sesuatunya antara si wajib pajak dengan Kanwil Ditjen Pajak setempat.
"Pertama dipaparkan dulu permasalahan pajaknya, lalu diungkap kesalahan si wajib pajak dan kemudian baru ditentukan dendanya sebesar 150 persen dari wajib pokok, dan ini berlaku untuk semua kasus perpajakan," kata Ali Purwito.
Menurut dia, penyelesaian kasus pajak melalui pengadilan ada juga baiknya karena semua orang akhirnya bisa mengetahui secara transparan kasus per kasus, mulai dari pelanggaran yang dilakukan hingga vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Sementara itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution juga pernah mengatakan hal yang sama bahwa proses penyelesaian kasus AAG bisa dilakukan di luar pengadilan.
Namun, kata Darmin Nasution, sampai saat ini pihaknya masih kesulitan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran pajak oleh AAG melalui praktek penjualan CPO di bawah harga (transfer of pricing).
Bahkan belum lama ini ketika ditanya wartawan soal kasus AAG, Darmin Nasution menyatakan sudah lupa-lupa ingat atas kasus tersebut.
Pendapat senada soal penyelesaian di luar pengadilan juga dilontarkan Anggota DPR Rama Pratama. Menurut politisi PKS itu, pembayaran wajib pokok pajak plus denda akan memberi manfaat tersendiri bagi negara.
Karena mekanisme penyelesaian seperti ini ada diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, penyelesaian kasus penggelapan pajak di luar pengadilan lebih menguntungkan dibanding melalui proses pengadilan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008