Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali memberlakukan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (27/1) mulai pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Budirama Natakusuma, di Jakarta, Kamis, pada hari itu semua kendaraan tidak boleh melewati jalur tersebut kecuali kendaraan umum yang memiliki trayek tetap di kawasan tersebut. Kawasan Sudirman-Thamrin, katanya, akan ditutup dari dua arah mulai dari Patung Pemuda Pembawa Api PON di Kawasan Sudirman hingga Patung Arjuna di Kawasan Medan Merdeka Barat. Budirama menjelaskan, penyelenggaraan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor pada hari Minggu mendatang merupakan yang keempat kali dilakukan sejak 22 September 2007. "Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada 2007 telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, dua di antaranya di kawasan Sudirman-Thamrin dan satu kali di kawasan Kota Tua Jakarta Barat," katanya. Ia menambahkan, merujuk pada hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan selama sepekan sebelum dan sepekan sesudah pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kegiatan itu efektif untuk memperbaiki kualitas udara kota. Hasil pemantauan yang dilakukan pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Sudirman-Thamrin pada 22 September 2007 dapat menurunkan debu hingga 36,85 persen dan membuat kadar karbonmonoksida turun 50,30 persen serta nitrogen oksida berkurang 65,29 persen. Penurunan ketiga parameter pencemar udara itu juga terlihat pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kota Tua pada 25 Oktober 2007 dan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Sudirman-Thamrin pada 30 Desember 2007. Pada kesempatan itu Budirama juga meminta kesadaran warga kota untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor pribadi dengan memanfaatkan sarana pendukung transportasi yang tidak motor seperti sepeda atau berjalan kaki. "Warga juga diminta lebih memanfaatkan kendaraan angkutan umum masal untuk jarak yang tidak mungkin ditempuh dengan transportasi tidak bermotor," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008